Minggu, 31 Mei 2015

PT Garam Tandatangani MoU Pengusutan Kasus Korupsi

Dirut PT Garam Usman Perdanakusuma, Metrotvnews.com/ Amaluddin
PT Garam (Persero) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menandatangani nota kesepakatan bersama atau MoU. MoU itu bertujuan memperlancar proses pengusutan dua kasus dugaan korupsi di lingkungan BUMN.

MOU tersebut ditanda tangani oleh Dirut PT Garam Usman Perdanakusuma dan Kepala Kejati Jatim, Elvis Johnny. Dalam penandatanganan MOU tersebut juga hadir sejumlah pejabat teras PT Garam dan pejabat utama Kejati, terutama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang digelar di lantai 3 kantor Kejati dan dilaksanakan secara tertutup.

Usman  mengatakan pihaknya menggandeng Kejati untuk mengawal penyerapan penyertaan modal negara (PMN) yang tahun ini diterima PT Garam dari pemerintah sebesar Rp300 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan pabrik garam, pengembalian aset, dan pengembangan produksi garam.

"Saat ini PT Garam berencana untuk membangun empat pabrik di Sampang dan Sumenep, juga satu pabrik di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Untuk pembangunan pabrik di Sampang dan Sumenep saja membutuhkan dana Rp 400 miliar," kata Usman menandatangani MOU di kantor Kejati, Jalan A. Yani, Surabaya, Senin (13/4/2015).

Dia menambahkan, pembangunan pabrik garam diperlukan untuk menekan importisasi garam industri yang setiap tahun mencapai 2 juta ton. Padahal, setiap tahun Indonesia mengalami surplus sebanyak 1 juta ton garam. "Kita targetkan tahun ini sudah beres," imbuhnya.

Namun dalam rencana tersebut, lanjut dia, pihaknya terbentur terkait penguasaan lahan yang saat ini banyak dimiliki oleh individu secara sepihak. Dan saat ini, kata dia, total lahan yang kini diproses untuk diambil kembali seluas 400 ribu hektare.

"Dalam hal ini kita gandeng Kejati, untuk meminta pertimbangan hukum sekaligus mengawal. Karena ada pihak sengeketa aset dengan kita sampai ke Mahkamah Agung," sambungnya.

Dan beberapa aset berupa lahan dan bangunan milik PT Garam sudah lepas ke pihak swasta setelah sempat terjadi sengketa di pengadilan. Dia mengaku tidak bisa merebut kembali aset yang sudah dimenangkan secara hukum oleh pihak swasta, termasuk aset lahan PT Garam di Salemba, Jakarta, yang kini dikuasai pihak swasta.

"Ini kan sudah proses hukum, jadi kami tidak bisa berbuat apa-apa lagi," tandasnya.

Sekedar diketahui bahwasanya sejak 2013 lalu tiga kasus dugaan penyimpangan di PT Garam diusut Kejati. Pertama yang diusut ialah dugaan penyimpangan penjualan aset lahan milik PT Garam di Salemba, Jakarta. Sempat ada tersangkanya, namun penyidikan kasus ini berakhir antiklimaks. Kasus dihentikan pertengahan 2014 lalu.

Kini, Kejati menyidik dua kasus dugaan korupsi di PT Garam, yakni dugaan penyimpangan penjualan 10 ribu ton garam senilai Rp 2,5 miliar dan dugaan korupsi dana PKBL Rp 93 miliar. Dua kasus ini menyeret Slamet Untung Irredenta, mantan Dirut PT Garam, sebagai tersangka. (Metrotvnews.com)

Romeltea Media
Bumi Garam Updated at:
Get Free Updates:
*Please click on the confirmation link sent in your Spam folder of Email*

Be the first to reply!

Posting Komentar

 
back to top