Minggu, 27 Maret 2016

Rekanan PT Garam Ditahan Kejati Jatim Diduga Korupsi Uang Petani Garam


Rekanan PT Garam Ditahan Kejati Jatim Diduga Korupsi Uang Petani Garam 
Surabaya - Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan tersangka yang diduga memakan uang petani garam senilai Rp 3,9 milliar. Hari ini, Syaiful Rahman (35) pengusaha asal Sumenep menjadi orang yang keenam ditahan kejaksaan, karena korupsi uang untuk petani garam.

"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka tipikor pada kasus dana PKBL (program kemitraan dan bina lingkungan)," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto di gedung kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (24/2/2016).

Romy menerangkan, pidsus Kejati Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi pada dana PKBL tahun anggaran 2008-2012 total senilai Rp 93,8 milliar. Dari nilai program tersebut, BPKP melakukan audit dan menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,9 milliar.

Dari kerugian negara tersebut, sekitar Rp 1,7 milliar diterima tersangka Syaiful Rahman, pemilik UD Mega Rahman.

"Dana PKBL seharusnya untuk petani. Tapi tersangka yang bukan petani garam ini menerima dana tersebut. Itu nggak boleh," tuturnya.

Syaiful Rahman yang tidak mau mengenakan baju tahanan Kejati Jatim dan tidak mau dikawal provost kejaksaan ini mengaku dirinya tidak bersalah pada kasus dana PKBL.

"Saya tidak bersalah," katanya sambil digelendang masuk kee mobil tahanan kejati dan dikirim ke Rutan Klas I Medaeng, Waru, Sidoarjo.

Kasus tipikor dana PKBL ini sudah menjebloskan total enam tersangka. Syaiful adalah tersangka yang keenam. Sedangkan tersangka lainnya adalah mantan pejabat PT Garam diantaranya, Slamet Untung (mantan Direktur Utama), Yulian Lintang (mantan Dirut), Ahmad Fauzi, Sudarto, Muksin, ketiganya adalah mantan Kabag PKBL PT Garam.
(roi/fat)

Sumber : http://news.detik.com/berita-jawa-timur/3150257/rekanan-pt-garam-ditahan-kejati-jatim-diduga-korupsi-uang-petani-garam

Romeltea Media
Bumi Garam Updated at:
Get Free Updates:
*Please click on the confirmation link sent in your Spam folder of Email*

Be the first to reply!

Posting Komentar

 
back to top