Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 16 Oktober 2018

Peduli Keselamatan, PT. GARAM Bantu Penyiraman Jalan Licin Akibat Garam


Sumenep- Aktifitas kendaraan truk yang mengangkut garam rakyat serta tumpukan garam di pinggir jalan menyebabkan masalah tersendiri bagi masyarakat Desa Karanganyar dan Pinggirpapas. Hal ini dapat dilihat dari tingginya angka kecelakaan akibat jalan licin ketika pagi hari. Titik yang paling rawan berada di tikungan sebelah selatan Balai desa Karanganyar. Hampir setiap pagi atau malam pengendara roda dua terjatuh akibat jalanan licin. Tidak hanya anggota badan saja yang luka-luka, akan tetapi juga kendaraan mereka mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.

Menyikapi hal ini akhirnya Kepala Desa Karanganyar berupaya mencari solusi setelah mendengar banyak masukan dari BPD, Tokoh Pemuda serta keluhan warga pengguna jalan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mengundang berbagai pihak terkait serta pihak PT. Garam selaku BUMN yang beroperasi di desa ini. Pihak PT. Garam diwakili oleh Sumarta,Kasi Kristal PT. GARAM. Sementara dari unsur tokoh pemuda diwakili oleh Herman Wahyudi, SH.

Pertemuan yang membahas masalah jalan licin ini dilaksanakan pada Selasa malam, 16 Oktober 2018 di Balai Desa Karanganyar. Setelah berdiskusi selama beberapa jam hingga jam 21.00 WIB. dicapai beberapa kesepakatan.

Beberapa point kesepakatan disampaikan kepada warga oleh Wakil Ketua BPD Karanganyar Ahmad Jamil, S.Ag.S.Pd melalui sebuah Group WA “Girpapas Karanganyar”. Butir-butir kesepakatan itu antara lain :

  1. Penyiraman Jalan akan ditanggung oleh PT. Garam dan Pemerintah Desa Karanganyar
  2. Penyiraman akan dilakukan dengan menggunakan mobil tangki milik PT. Garam dan bila memungkinkan akan menggunakan mobil Damkar.
  3. Penyiraman pertama akan dilakukan pada Jum’at malam, 19 Oktober 2018. Beberapa titik yang akan disiram adalah mulai depan Masjid Al-Amien Karanganyar hingga ke jembatan di perbatasan Desa Pinggirpapas dan Karanganyar, bahkan hingga beberapa meter ke arah barat yakni jalan yang menuju Desa Nambakor
  4. Penempatan garam akan ditata dengan rapi.
  5. Mengingat ada beberapa pihak yang belum bisa hadir dalam pertemuan tersebut maka akan dilakukan pertemuan lanjutan yang rencananya akan dilaksanakan besok malam di Balai Desa Karanganyar.
Warga sangat antusias menyambut kesepakan dan juga kepedulian PT. Garam. Salah satu warga Karanganyar Heri yang dikenal dengan sebutan Mbah Gondrong  dalam postingan di Group WA menuliskan kegembiraannya dengan kalimat  “ Horre… BERHASIL”. Sementara sebagian lainnya berharap kepedulian berbagai pihak ini bisa terus ditingkatkan demi keselamatan bersama. ( Abu Jamil )


Romeltea Media
Bumi Garam Updated at:

Minggu, 27 Maret 2016

Rekanan PT Garam Ditahan Kejati Jatim Diduga Korupsi Uang Petani Garam


Rekanan PT Garam Ditahan Kejati Jatim Diduga Korupsi Uang Petani Garam 
Surabaya - Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan tersangka yang diduga memakan uang petani garam senilai Rp 3,9 milliar. Hari ini, Syaiful Rahman (35) pengusaha asal Sumenep menjadi orang yang keenam ditahan kejaksaan, karena korupsi uang untuk petani garam.

"Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka tipikor pada kasus dana PKBL (program kemitraan dan bina lingkungan)," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto di gedung kejati, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (24/2/2016).

Romy menerangkan, pidsus Kejati Jatim menyelidiki kasus dugaan korupsi pada dana PKBL tahun anggaran 2008-2012 total senilai Rp 93,8 milliar. Dari nilai program tersebut, BPKP melakukan audit dan menemukan kerugian negara sekitar Rp 3,9 milliar.

Dari kerugian negara tersebut, sekitar Rp 1,7 milliar diterima tersangka Syaiful Rahman, pemilik UD Mega Rahman.

"Dana PKBL seharusnya untuk petani. Tapi tersangka yang bukan petani garam ini menerima dana tersebut. Itu nggak boleh," tuturnya.

Syaiful Rahman yang tidak mau mengenakan baju tahanan Kejati Jatim dan tidak mau dikawal provost kejaksaan ini mengaku dirinya tidak bersalah pada kasus dana PKBL.

"Saya tidak bersalah," katanya sambil digelendang masuk kee mobil tahanan kejati dan dikirim ke Rutan Klas I Medaeng, Waru, Sidoarjo.

Kasus tipikor dana PKBL ini sudah menjebloskan total enam tersangka. Syaiful adalah tersangka yang keenam. Sedangkan tersangka lainnya adalah mantan pejabat PT Garam diantaranya, Slamet Untung (mantan Direktur Utama), Yulian Lintang (mantan Dirut), Ahmad Fauzi, Sudarto, Muksin, ketiganya adalah mantan Kabag PKBL PT Garam.
(roi/fat)

Sumber : http://news.detik.com/berita-jawa-timur/3150257/rekanan-pt-garam-ditahan-kejati-jatim-diduga-korupsi-uang-petani-garam

Romeltea Media
Bumi Garam Updated at:

Senin, 17 November 2014

Pura-Pura Berteman, Pencuri Gondol Motor

UNTUNG DITEMUKAN: Kasat Reskrim Polres Sumenep I Gede Pranata Wiguna menunjukkan barang bukti hasil  tangkapannya di Mapolres Sumenep kemarin.
Kasat Reskrim Polres Sumenep I Gede Pranata Wiguna menunjukkan barang bukti hasil tangkapannya di Mapolres Sumenep kemarin.

SUMENEP – Penghuni kos harus berhati-hati berteman dengan orang lain jika tidak ingin menjadi korban pencurian seperti yang dialami Sudi Adi Parsah, 18. Pemuda asal Desa/ Kecamatan Pasongsongan itu menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) di kosnya Desa Pabian, Kecamatan Kota, Jumat (14/11) sekitar pukul 14.00.
Karena peristiwa tersebut, sepeda motor dengan nopol M 5623 WC, handphone jenis BlackBerry, dan sebuah jam tangan raib digondol pencuri. Pemuda yang terlibat pencurian, Ahmad Ready, 22, dan Ibnu Hajar, 22, warga Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, yang tak lain rekan korban, berhasil ditangkap petugas.
Keduanya diamanakan di rumahnya bersama barang bukti Honda Beat putih milik korban yang telah dicuri. Hingga kini, dua tersangka itu mendekam di tahanan polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Modus yang dilakukan kedua pelaku yang juga residivis itu tergolong langka. Yakni, terlebih dahulu mereka berkenalan dengan Sudi. Setelah kenal, keduanya kemudian beberapa kali bermain ke kamar kos Sudi di Desa Pabian.
Nah, saat Sudi berangkat ke sekolah di salah satu SMA di Kecamatan Kota Jumat (14/11), keduanya melancarkan aksi. Mereka mengambil barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor di dalam kamar.
Saat pulang sekolah, sekitar pukul 14.00, Sudi kaget melihat benda-benda berharga di kamarnya raib. Kontan, dia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima informasi itu, penyidik menanyakan siapa saja yang datang ke kamar kos korban. Setelah menerima informasi dan ciri-ciri barang yang hilang, petugas yang berpakaian preman langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku. Hasilnya, kedua pelaku yang masih satu desa tersebut langsung ditangkap.
”Dari keterangan korban, kami langsung melucur. Setelah dicocokkan ternyata benar. Tersangka dan barang bukti kami amankan dalam waktu 1×24 jam,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Marjoko melalui Kasatreskrim Iptu Gede Pranata Wiguna kemarin (16/11).
Mantan KBO Reskrim Polres Sumenep itu mengungkapkan, pihaknya telah menahan kedua pelaku di mapolres. Selain ditahan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. ”Berikut sepeda motor, BlackBerry, dan satu jam tangan,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancamannya, maksimal 12 tahun penjara. (adi/uji)

sumber : http://radarmadura.co.id/2014/11/pura-pura-berteman-pencuri-gondol-motor/

Romeltea Media
Bumi Garam Updated at:

 
back to top