![UNTUNG DITEMUKAN: Kasat Reskrim Polres Sumenep I Gede Pranata Wiguna menunjukkan barang bukti hasil tangkapannya di Mapolres Sumenep kemarin.](http://radarmadura.co.id/wp-content/uploads/2014/11/f-BB-1-copy-300x187.jpg)
Kasat Reskrim Polres Sumenep I Gede Pranata Wiguna menunjukkan barang bukti hasil tangkapannya di Mapolres Sumenep kemarin.
Karena peristiwa tersebut, sepeda motor dengan nopol M 5623 WC, handphone jenis BlackBerry, dan sebuah jam tangan raib digondol pencuri. Pemuda yang terlibat pencurian, Ahmad Ready, 22, dan Ibnu Hajar, 22, warga Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, yang tak lain rekan korban, berhasil ditangkap petugas.
Keduanya diamanakan di rumahnya bersama barang bukti Honda Beat putih milik korban yang telah dicuri. Hingga kini, dua tersangka itu mendekam di tahanan polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Modus yang dilakukan kedua pelaku yang juga residivis itu tergolong langka. Yakni, terlebih dahulu mereka berkenalan dengan Sudi. Setelah kenal, keduanya kemudian beberapa kali bermain ke kamar kos Sudi di Desa Pabian.
Nah, saat Sudi berangkat ke sekolah di salah satu SMA di Kecamatan Kota Jumat (14/11), keduanya melancarkan aksi. Mereka mengambil barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor di dalam kamar.
Saat pulang sekolah, sekitar pukul 14.00, Sudi kaget melihat benda-benda berharga di kamarnya raib. Kontan, dia melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menerima informasi itu, penyidik menanyakan siapa saja yang datang ke kamar kos korban. Setelah menerima informasi dan ciri-ciri barang yang hilang, petugas yang berpakaian preman langsung bergerak menuju tempat persembunyian pelaku. Hasilnya, kedua pelaku yang masih satu desa tersebut langsung ditangkap.
”Dari keterangan korban, kami langsung melucur. Setelah dicocokkan ternyata benar. Tersangka dan barang bukti kami amankan dalam waktu 1×24 jam,” ujar Kapolres Sumenep AKBP Marjoko melalui Kasatreskrim Iptu Gede Pranata Wiguna kemarin (16/11).
Mantan KBO Reskrim Polres Sumenep itu mengungkapkan, pihaknya telah menahan kedua pelaku di mapolres. Selain ditahan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. ”Berikut sepeda motor, BlackBerry, dan satu jam tangan,” paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Ancamannya, maksimal 12 tahun penjara. (adi/uji)
sumber : http://radarmadura.co.id/2014/11/pura-pura-berteman-pencuri-gondol-motor/
Be the first to reply!
Posting Komentar